Rapat Pimpinan Mpr

Rapat Pimpinan Mpr

Sebanyak 187 anggota MPR RI absen dalam rapat Paripurna penetapan pimpinan MPR periode 2024-2029. Rapat penetapan Pimpinan MPR sedianya dihadiri oleh semua 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD.

"Sampai saat ini hadir 545 anggota, dari 732 anggota MPR dan telah menandatangani daftar hadir," kata Ketua MPR sementara, Guntur Sasono selaku pimpinan Paripurna, Kamis (3/10).

Meski demikian, rapat tetap bisa berlangsung karena dianggap telah memenuhi syarat kuota forum atau kuorum berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat 5 Peraturan Tatib MPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Rapat memutuskan jajaran pimpinan MPR yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua dari unsur DPR dan DPD.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani resmi dilantik menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029. Di jajaran wakil ketua ada Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari Fraksi PDIP, Kahar Muzakir dari Fraksi Golkar, Lestari Moerdijat dari NasDem, Rusdi Kirana dari PKB.

Kemudian, Hidayat Nur Wahid dari PKS, Eddy Soeparno dari PAN, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibasdari Demokrat, dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman dari Kelompok DPD.

"Apakah hasil rapat gabungan terkait dengan pimpinan MPR periode 2024-2029 dan keputusan penetapan Haji Ahmad Muzani sebagai ketua MPR 2024-2029 dapat disetujui," kata Guntur.

"Setuju," jawab seluruh anggota MPR yang hadir.

Rapat paripurna ke-3 MPR RI periode 2024-2029 berisi agenda penetapan dan pelantikan pimpinan MPR RI digelar hari ini. Sebanyak 545 anggota Dewan hadir dalam rapat tersebut.

Rapat digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2024). Rapat dipimpin Ketua MPR sementara Guntur Sasono.

Guntur menyebutkan jumlah kehadiran rapat sebanyak 545 anggota pada permulaan rapat. Rapat juga dihadiri anggota MPR/DPR dan DPD RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan catatan hadir yang disampaikan sekjen sampai saat ini telah 545 anggota dari 732 anggota MPR dan telah menandatangani daftar hadir, dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat 5 peraturan tata tertib MPR sidang telah memenuhi syarat untuk dibuka dan kuorum telah tercapai," ujar Guntur.

Guntur mengatakan jumlah kehadiran telah mencapai kuorum. Dengan demikian, rapat sah digelar dan dinyatakan terbuka untuk umum.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, sidang paripurna ke-3 dengan penetapan pimpinan MPR kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum," ujar dia.

Adapun susunan pimpinan MPR RI 2024-2029 sebagai berikut.

PDIP: Bambang WuryantoGolkar: Kahar MuzakirGerindra: Ahmad Muzani (Ketua)NasDem: Lestari MoerdijatPKB: Rusdi KiranaPKS: Hidayat Nur WahidPAN: Eddy SoeparnoDemokrat: Edhie Baskoro YudhoyonoKelompok DPD: Abcandra Akbar Supratman

Simak Video: Sah! Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR 2024-2029

[Gambas:Video 20detik]

Berhasil menambah produk ke keranjang.

Showing 1–12 of 40 results

Copyright mbizmarket.co.id © 2024. All rights reserved.

- Partai Golkar telah membuat keputusan resmi untuk mengganti Mahyudin sebagai Wakil Ketua MPR. Penggantinya adalah Titiek Soeharto. Proses penggantian pimpinan MPR mengingatkan kita pada upaya penggantian pimpinan DPR dan DPD sebelumnya.

Di DPR beberapa kali terjadi drama penggantian pimpinan. Mulai dari cerita Setya Novanto digantikan oleh Ade Komaruddin, dan kembalinya Setya Novanto ke posisi semula sebagai Ketua DPR. Cerita tersebut berlanjut hingga penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, mengundurkan diri untuk kedua kalinya, dan Partai Golkar menggantinya dengan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.

Pada saat itu, tidak ada upaya hukum untuk melawan keputusan partai. Semua penuh kerelaan untuk menerima pengusulan partai untuk diganti/mengganti sebagai pimpinan DPR. Berbeda dengan Mahyudin yang tidak mau mengundurkan diri, dan akan melawan keputusan partai. Ceritanya bisa jadi akan sama dengan cerita antara PKS dengan Fahri Hamzah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri Hamzah melawan keputusan PKS untuk diganti sebagai Wakil Ketua DPR. Hingga saat ini Fahri Hamzah tetap langgeng, dan upaya hukumnya berhasil hingga tingkat pengadilan tinggi. Saat ini gugatan perbuatan melawan hukum tersebut berada pada proses kasasi dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Di DPD, setelah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka, gejolak terjadi. Drama di DPD juga berujung pada upaya hukum. Di DPD seluruh paket pimpinan berganti dan kini DPD dipimpin oleh Osman Sapta Odang. Entah sampai mana cerita upaya hukum yang dilakukan oleh Farouk Muhammad dan Ratu Hemas.

Jadi cerita bongkar pasang paket pimpinan MPR, DPR, dan DPD telah beberapa kali terjadi, dan terjadi pada semua kamar parlemen.

Sebab pimpinan MPR, DPR, dan DPD berhenti dari jabatannya sama yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berhenti sebagai anggota, atau diberhentikan. Jika pimpinan MPR, DPR, dan DPD meninggal dunia atau mengundurkan diri, tentu tidak ada cerita perlawanan hukum karena kedua sebab tersebut mengandung kerelaan hati dan berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas pimpinan. Sehingga sebenarnya yang menjadi sebab keributan di parlemen adalah karena adanya proses pemberhentian, dan pimpinan yang bersangkutan tidak mau digantikan.

Ketiga kamar parlemen tersebut mengatur hal berbeda mengenai kondisi objektif proses pemberhentian pimpinan. Di MPR, pimpinan diberhentikan bila diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, atau tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

Sedangkan di DPR, pimpinannya diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya, melanggar larangan dan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Untuk DPD sendiri, pemberhentian dilakukan jika terdapat kondisi pimpinan meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugas dan melanggar sumpah/janji jabatan serta kode etik.

Jadi, kerangka hukum dan sebab pemberhentian pimpinan MPR, DPR, dan DPD seperti itulah adanya tertulis. Dikaitkan dengan keputusan Golkar untuk mengganti Mahyudin dengan Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR, pasti kita akan mudah mendapatkan jawaban bahwa secara normatif memang tidak terdapat alasan dan kondisi yang membenarkan untuk menggantikan Mahyudin. Jadi ketentuan pengusulan penggantian pimpinan oleh partai politik tidak terdapat di MPR. Seperti saat Partai Golkar mengusulkan menarik Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR untuk digantikan oleh Setya Novanto.

Adanya ketentuan di DPR yang dapat menarik sewaktu-waktu pimpinan berdasarkan usulan partai politik yang mengusulkannya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan turbulensi politik yang dapat mengganggu fokus lembaga parlemen.

Seharusnya dengan paket pimpinan yang bersifat tetap, selain ditafsirkan jatah pimpinan merupakan hak fraksi yang memenangkan proses pemilihan pada saat paripurna, demi kepastian hukum dan konsekuensi sifat pemilihan pimpinan, maka frasa bersifat tetap harus ditafsirkan juga bahwa masa jabatan pimpinan DPR yang dipilih dalam paripurna bersifat tetap, pimpinan DPR menjabat 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan tidak berganti-ganti tanpa alasan yang dapat diterima oleh hukum.

Akan tetapi, usulan untuk menarik pimpinan DPR tidak semuanya berhasil. Seperti diketahui umum, walaupun Fahri Hamzah diusulkan untuk diganti oleh PKS, hingga kini tetap langgeng menduduki kursi Wakil Ketua DPR karena selain dukungan politik internal yang kuat di DPR, Fahri Hamzah juga memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum.

Terakhir, memang tidak terdapat sebab untuk melakukan penggantian terhadap Mahyudin sebagai salah satu pimpinan MPR. Akan tetapi, pilihannya tetap kembali pada Mahyudin pribadi. Apakah mengikuti jejak Ade Komaruddin yang penuh dengan kebesaran jiwa atau mengikuti jejak perlawanan Fahri Hamzah terhadap partainya.

Satu hal yang perlu tetap diingat dan dipertimbangkan oleh Mahyudin, walaupun tidak ada sebab untuk menggantikannya, Partai Golkar yang memiliki perpanjangan tangan fraksi di MPR tetap tidak kehilangan hak untuk mengatur internal fraksinya. Termasuk namun tidak terbatas pada siapa yang ditunjuk untuk menduduki kursi Wakil Ketua MPR untuk menggantikannya. Mulusnya pelaksanaan kebijakan fraksi di parlemen faktanya tetap menjadi faktor yang dapat mengoptimalkan kinerja MPR dan anggotanya.

Tidak ada ulasan tersedia untuk saat ini

Copyright mbizmarket.co.id © 2024. All rights reserved.

Penguna harus membaca, memahami, menerima dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian ini sebelum menggunakan karyanoesantara.id. Dengan menggunakan layanan karyanoesantara.id, Pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini

A. Ketentuan Pengguna Situs

Pengguna minimum berusia 18 Tahun atau Yang telah memiliki persyaratan yang diakui secara hukum termasuk dalam kategori Pengguna yang sudah dewasa dan terlepas dari Hukum Perlindungan Anak.

Pengguna tidak diperkenankan untuk mereproduksi, mendistribusikan, memajang, menjual, menyewakan, mengirimkan, membuat karya turunan dari, menerjemahkan, memodifikasi, merekayasa balik, membongkar, mengurai atau mengeksploitasi situs karyanoesantara.id.

Pengguna tidak diperkenankan untuk memuat dan menerbitkan konten yang:

Melanggar hak cipta, paten, merek dagang, merek layanan, rahasia dagang, atau hak kepemilikan lainnya.

Mengancam, cabul, tidak senonoh, pornografi atau bisa menimbulkan segala kewajiban Hukum perdata atau pidana Indonesia atau hukum internasional.

Mengandung bug, virus, worm, pintu perangkap, trojan horse atau kode dan property berbahaya lainnya.

PT. Solusi Media Ravel Teknologi adalah pemilik tunggal atau pemegang sah semua hak atas situs dan konten situs karyanoesantara.id. Seluruh konten yang terdapat di dalam situs karyanoesantara.id mencakup hak milik intelektual yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan undang-undang yang melindungi kekayaan intelektual lainnya yang berlaku di seluruh dunia. Semua hak yang tidak dicantumkan di dalam Perjanjian ini atau oleh Kami dengan ini dilindungi undang-undang diantaranya yaitu:

Seluruh Kepemilikan Perangkat Lunak.

Nama karyanoesantara.id, ikon serta logo terkait merupakan merek dagang terdaftar di berbagai wilayah hukum dan dilindungi undang-undang tentang hak cipta, merek dagang atau hak milik kekayaan intelektual lainnya. Dilarang keras menggunakan, mengubah, atau memasang merek-merek tersebut di atas untuk kepentingan pribadi dan untuk mendeskriditkan karyanoesantara.id.

Harga yang tertera di website karyanoesantara.id belum termasuk Ongkos Kirim, Tarif Armada ataupun kurir ke luar kota (ekspedisi).

Sebagian barang tidak ex-stock sehingga diperlukan pemesanan sebelumnya.

Setiap produk yang dibeli dari karyanoesantara.id dilengkapi dengan masa garansi yang disesuaikan dengan garansi pabrik masing-masing produk. Silahkan klik

Barang yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar dengan barang lain, kecuali ada perjanjian terlebih dahulu.

Segala usaha maksimal telah dilakukan untuk menyakinkan ketepatan seluruh informasi yang dimuat. karyanoesantara.id tidak menjamin dengan segala hormat akan ketepatan data tersebut, termasuk spesifikasi produk maupun editorial.

Anda akan menerima email notifikasi mengenai Nomor Resi Pengiriman sesaat setelah produk pesanan Anda dikirim. Anda juga dapat memantau status pesanan Anda dengan menggunakan fitur Tracking yang ada pada halaman depan website karyanoesantara.id.

karyanoesantara.id bekerjasama dengan payment gateway sebagai pihak ketiga dalam penyelenggaraan transaksi kartu kredit, dan metode pembayaran lainnya. karyanoesantara.id menjamin keamanan transaksi menggunakan metode pembayaran ini.

karyanoesantara.id berhak melakukan pembatalan transaksi apabila terdapat transaksi pembelian barang yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan karyanoesantara.id.

Pengguna dengan ini menyatakan akan melepaskan karyanoesantara.id (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari tuntutan ganti rugi atas setiap klaim atau tuntutan akibat adanya tindak penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak lain.

Jika dalam keadaan tertentu, terdapat kesalahan harga ataupun informasi mengenai suatu produk , karyanoesantara.id berhak untuk menolak ataupun membatalkan pesanan yang menggunakan harga yang salah termasuk pesanan yang sudah dibayarkan. Jika pesanan tersebut sudah dibayarkan dengan Kartu Kredit, dan kartu kredit Anda telah dikenakan biaya untuk pembelian tersebut, maka kami akan melakukan pengembalian dana sesuai dengan jumlah yang telah dibayarkan.

karyanoesantara.id selalu berusaha untuk memberikan deskripsi produk seakurat mungkin. Tetapi kami tidak dapat 100% menjamin bahwa seluruh deskripsi atau konten yang terdapat di dalam website adalah akurat, lengkap, terbaru, atau bebas error. Jika produk yang telah anda beli di karyanoesantara.id tidak sesuai dengan yang tertera dalam deskripsi produk, maka Anda dapat mengembalikannya dalam keadaan belum terpakai / buka segel.

Demi mempertahankan harga jual yang tetap kompetitif, sangat sukar bagi pihak kami untuk selalu menyediakan (ready stock) setiap produk yang kami tampilkan di karyanoesantara.id. Staff kami akan dengan senang hati mengkonfirmasikan kembali jika ada beberapa produk yang perlu dipesan serta lamanya waktu pemesanan.

Untuk menjadi Membership karyanoesantara.id tidak dipungut biaya / gratis.

Member karyanoesantara.id bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan atas nama akun dan password serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kegiatan yang diatasnamakan nama akun Pengguna Terdaftar.

Kami berhak sepenuhnya untuk membatasi, memblokir atau mengakhiri pelayanan dari suatu akun, melarang akses ke situs karyanoesantara.id dan konten, layanan, dan memperlambat atau menghapus hosted content, dan mengambil langkah-langkah hukum untuk menjaga Member karyanoesantara.id atau pengguna lain jika Kami menganggap member karyanoesantara.id atau pengguna lain melanggar hukum-hukum yang berlaku, melanggar hak milik intelektual dari pihak terkait, atau melakukan suatu pelanggaran yang melanggar hal-hal yang tertera pada Perjanjian ini.

Member karyanoesantara.id dengan ini menyatakan akan melepaskan karyanoesantara.id (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari tuntutan ganti rugi atas setiap klaim atau tuntutan, yang dilakukan oleh pihak ketiga akibat adanya pelanggaran syarat dan ketentuan serta penggunaan Layanan karyanoesantara.id yang tidak semestinya.

karyanoesantara.id tidak pernah meminta password akun Pengguna untuk alasan apapun. Dengan ini karyanoesantara.id menghimbau pengguna agar tidak memberikan password akun kepada pihak manapun, baik pihak ketiga atau pihak yang mengatasnamakan karyanoesantara.id.

karyanoesantara.id berhak melakukan pemanggilan pengguna apabila ditemukan adanya kecurangan dan/atau pelanggaran syarat dan ketentuan yang menyebabkan kerugian bagi pengguna lain, pihak ketiga, ataupun karyanoesantara.id

karyanoesantara.id berhak melakukan penangguhan pengembalian dana pembatalan transaksi apabila ditemukan adanya kecurangan dan/atau pelanggaran syarat dan ketentuan karyanoesantara.id selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak tanggal pembatalan transaksi